Selama ini perawat gigi menjadi mitra kerja dokter gigi. Baru-baru ini,
Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Permenkes (Peraturan menteri
Kesehatan) No 58 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat
Gigi sebagai perubahan dari ketentuan sebelumnya. Pada Permenkes
tersebut dilakukan penataan mengenai perawat gigi termasuk
kompetensinya.
Perawat gigi merupakan lulusan pendidikan perawat gigi yang
melakukan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut promotif,
preventif, dan kuratif sederhana yang diberikan kepada individu,
kelompok, dan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan derajat
kesehatan gigi dan mulut. Perawat Gigi adalah salah satu unsur pemberi
pelayanan kesehatan gigi di institusi pelayanan kesehatan seperti Rumah
Sakit, Puskesmas dan sarana kesehatan lainnya yang secara nyata telah
membaktikan dirinya di Indonesia sejak tahun 1953 yaitu pada kelulusan
pertama Sekolah Pengatur Rawat Gigi (SPRG). Kemudian pada 13 September
1996 berdiri Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI).
Saat ini terdapat berbagai jenis dan jenjang pendidikan perawat gigi yang meliputi:
a. Perawat Gigi lulusan SPRG;
b. Perawat Gigi lulusan D 3 Kesehatan Gigi atau Keperawatan Gigi; dan
c. Perawat Gigi lulusan D 4 Keperawatan Gigi (D 4 Perawat Gigi Pendidik / D 4 Keperawatan Gigi)
Kini SPRG sudah tidak ada lagi, namun muncul SMK (Sekolah Menengah
Kejuruan) kesehatan gigi yang antara lain meluluskan perawat gigi.
Selain itu telah terdapat pendidikan jenjang starta satu (S1)
keperawatan gigi.
PEKERJAAN PERAWAT GIGI
Berdasarkan Permenkes No 58 tahun 2012, perawat gigi dapat
menjalankan pekerjaan keperawatan gigi secara mandiri dan/atau bekerja
di fasilitas pelayanan kesehatan. Perawat gigi yang menjalankan
pekerjaan keperawatan gigi secara mandiri harus berpendidikan minimal D 3
Kesehatan Gigi atau Keperawatan Gigi.
Perawat Gigi memiliki kewenangan untuk melakukan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut meliputi:
a. upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut;
b. upaya pencegahan penyakit gigi;
c. tindakan medik dasar pada kasus penyakit gigi terbatas; dan
d. pelayanan higiene kesehatan gigi.
Perawat Gigi yang melakukan pekerjaannya secara mandiri hanya
memiliki kewenangan melakukan upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut
serta upaya pencegahan penyakit gigi.
Upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut yang merupakan kewenangan perawat gigi meliputi:
a. penyuluhan kesehatan gigi dan mulut kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat;
b. pelatihan kader; dan
c. penggunaan alat peraga gigi.
Upaya pencegahan penyakit gigi merupakan kewenangan perawat gigi meliputi:
a. pemeriksaan plak;
b. teknik sikat gigi yang baik;
c. pembersihan karang gigi;
d. pencegahan karies gigi dengan Uuor dengan teknik kumur-kumur dan pengolesan fluor pada gigi; dan
e. pengisian pit dan fissure gigi dengan bahan fissure sea/ant.
Tindakan medik dasar pada kasus penyakit gigi terbatas yang merupakan kewenangan perawat gigi meliputi:
a. tindakan kegawatdaruratan pada kasus gigi dan mulut sesuai dengan
standar pelayanan; dan
b. perawatan pasca tindakan yang hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan dari dokter gigi.
Pelayanan higiene kesehatan gigi yang merupakan kewenangan perawat gigi meliputi:
a. higiene petugas kesehatan gigi dan mulut;
b. sterilisasi alat-alat kesehatan gigi;
c. pemeliharaan alat-alat kesehatan gigi;
d. lingkungan kerja; dan
e. pencegahan infeksi silang.
Berdasarkan pelimpahan tindakan secara tertulis dari dokter gigi atau
penugasan Pemerintah sesuai kebutuhan, Perawat Gigi dapat melaksanakan
tindakan medik terbatas dalam bidang kedokteran gigi yang meliputi:
a. pencabutan gigi sulung dan gigi tetap satu akar dengan topikal atau infiltrasi anastesi; dan
b. penambalan gigi satu atau dua bidang dengan glass ionomer, bahan amalgam atau bahan lainnya.
Penugasan Pemerintah tersebut diberikan kepada Perawat Gigi yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
MENGUBAH KOMPETENSI
Permenkes No 58 tahun 2012 merupakan perubahan dari ketentuan
sebelumnya. Dengan diberlakukannya Permenkes No 58 tahun 2012,
dinyatakan tidak belaku lagi ketentuan mengenai perawat gigi sebelumnya
yaitu Keputusan Menteri Kesehatan No. 378/Menkes/SK/III/2007 tentang
Standar profesi Perawat Gigi. Pada Kepmenkes No. 378/Menkes/SK/III/2007
yang sudah dinyatakan tidak berlaku, kompetensi perawat gigi terdiri
atas:
1. Manajemen
2. Pengawasan Penularan Penyakit (Cross Infection Control)
3. Pemeliharaan dan Penggunaan Peralatan
4. Peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit gigi dan mulut
5. Perlindungan Khusus
6. Tindakan Asuhan Keperawatan di Klinik:
7. Rujukan
8. Peneliti
9. Hukum dan perundang - undangan
10. Asisten dokter gigi
11. Asisten Dokter Gigi Spesialis
12. Sikap
Pada Kepmenkes tersebut tindakan Asuhan Keperawatan di Klinik yang dapat dilakukan perawat gigi meliputi:
- Pencabutan gigi sulung dengan topikal anaesthesi dan infiltrasi anaesthesi.
- Pencabutan gigi tetap akar tunggal dengan infiltrasi anaesthesi.
- Preparasi kavitas dan penumpatan (gigi sulung dan gigi tetap pada satu/dua permukaan menggunakan amalgam, silikat,dsb).
- Preparasi kavitas dengan excavator dan penumpatan dengan ART.
- Pertolongan pertama (first aid/relief pain) trepanasi gigi gangraen dengan periapikal absces
Kemudian pada Kepmenkes No. 378/Menkes/SK/III/2007 terdapat bagian
yang mengundang kontroversi pro kontra yaitu mengenai kemampuan
tambahan bagi Perawat Gigi yang akan bekerja dengan tugas limpah yang
meliputi:
1. Pencabutan Gigi:
Mencabut gigi, drainase abscess dan perawatan infeksi dalam mulut.
Merawat komplikasi pasca operasi seperti dry socket dan pendarahan.
Anastesi lokal yang tepat dan secara efektif dan aman (baik blok maupun lokal).
Pencabutan gigi-gigi tetap dan gigi-gigi sulung.
2. Konservasi Gigi:
preparasi kavitas dan penumpatan gigi ( gigi sulung dan gigi tetap
pada semua kelas kavitas kecuali kelas IV menggunakan almagam, silikat,
dsb) menggunakan high speed atau low speed.
Dengan diberlakukannya Permenkes No 58 tahun 2012 maka kompetensi
maupun kemampuan tambahan bagi perawat gigi pada Kepmenkes No
378/Menkes/SK/III/2007 dinyatakan tidak berlaku lagi.
PERAWAT GIGI PADA KEDOKTERAN GIGI KELUARGA
Pada Pedoman penyelenggaraan Pelayanan Kedokteran Gigi Keluarga yang
dikeluarkan Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jendral
Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan Republik Indonesia (2006),
mengenai ruang lingkup pekerjaan perawat gigi meliputi:
a. Pelayanan darurat: mengurangi rasa sakit
b. Pelayanan pencegahan:
1. Topikal
2. Skaling supra gingiva
3. ART
4. Fissure sealant
5. Tumpatan 1 bidang untuk usia di bawah 15 tahun
6. Pendidikan kesehatan gigi dan konseling (kunjungan rumah)
7. Survei kesehatan gigi
c. Manajemen
1. Membuat POA (plan of Action) hasil survei/mentabulasi data
2. Resepsionis
3. Pencatatan rekam medik
4. Laporan evaluasI
d. Dental assistant
e. Sterilisasi
Minggu, 02 Juni 2013
Selasa, 23 April 2013
anatomi gigi
anatomi gigi adalah ilmu yang mempelajari tentang susunan/struktur dan bentuk/konfigurasi gigi yang satu dengan yang lain dan hubungan antara gigi dengan jaringan sekitarnya.
Struktur gigi pada manusia terbagi dalam dua bagian yaitu bagian mahkota dan bagian akar. Pada bagian mahkota merupakan bagian gigi yang terlihat dalam mulut, sedangkan pada bagian akar merupakan bagian yang tertanam di dalam tulang rahang. Gigi merupakan salah satu jaringan keras tubuh yang terdiri dari enamel/email, dentin dan sementum.
Menurut tugasnya, gigi termasuk bagian dari sistem pencernaan. Gigi tumbuh di dalam lesung pada rahang dan memiliki jaringan seperti pada tulang, tetapi gigi bukanlah bagian dari kerangka. Menurut perkembangannya, gigi lebih banyak persamaannya dengan kulit daripada dengan tulang.
Dalam pertumbuhannya, gigi mengalami dua fase pergantian. Diawali dari pertumbuhan gigi susu yang lengkap pada kisaran umur tiga tahun dengan jumlah 20 gigi, kemudian diganti dengan fase gigi tetap yang diawali pada kisaran umur 13 tahun keatas. Pertumbuhan gigi tetap ini menjadi lengkap setelah jumlah gigi menjadi 32 gigi, sekitar umur 17 sampai dengan umur 21 tahun. Fase diantara awal fase gigi tetap sampai gigi tetap yang lengkap disebut fase gigi campuran, yaitu antara umur 13 sampai dengan umur 17 tahun.
Pada bagian gigi manusia terstruktur / tersusun atas :
1. Mahkota
Merupakan bagian yang menonjol dari rahang
2. Leher
Merupakan bagian yang terletak antara mahkota dengan bagian akar gigi
3. Akar
Merupakan bagian yang tertanam di dalam rahang
4. Email
ilmu ilmu yang mempunyai hubungan yang erat dengan anatomi gigi antara lain :
1. ilmu pengawet gigi/konservasi
* ilmu penambalan gigi / operative dentistry
* ilmu perawatan saluran akar / endodontia
2. ilmu meratakan gigi
3. ilmu geligi tiruan / prothodontia
4. ilmu pencabutan gigi /exodontia
5. ilmu periodontia
6. ilmu teknologi gigi / dental teknologi
Struktur gigi pada manusia terbagi dalam dua bagian yaitu bagian mahkota dan bagian akar. Pada bagian mahkota merupakan bagian gigi yang terlihat dalam mulut, sedangkan pada bagian akar merupakan bagian yang tertanam di dalam tulang rahang. Gigi merupakan salah satu jaringan keras tubuh yang terdiri dari enamel/email, dentin dan sementum.
Menurut tugasnya, gigi termasuk bagian dari sistem pencernaan. Gigi tumbuh di dalam lesung pada rahang dan memiliki jaringan seperti pada tulang, tetapi gigi bukanlah bagian dari kerangka. Menurut perkembangannya, gigi lebih banyak persamaannya dengan kulit daripada dengan tulang.
Dalam pertumbuhannya, gigi mengalami dua fase pergantian. Diawali dari pertumbuhan gigi susu yang lengkap pada kisaran umur tiga tahun dengan jumlah 20 gigi, kemudian diganti dengan fase gigi tetap yang diawali pada kisaran umur 13 tahun keatas. Pertumbuhan gigi tetap ini menjadi lengkap setelah jumlah gigi menjadi 32 gigi, sekitar umur 17 sampai dengan umur 21 tahun. Fase diantara awal fase gigi tetap sampai gigi tetap yang lengkap disebut fase gigi campuran, yaitu antara umur 13 sampai dengan umur 17 tahun.
Pada bagian gigi manusia terstruktur / tersusun atas :
1. Mahkota
Merupakan bagian yang menonjol dari rahang
2. Leher
Merupakan bagian yang terletak antara mahkota dengan bagian akar gigi
3. Akar
Merupakan bagian yang tertanam di dalam rahang
4. Email
Dikenal juga
dengan istilah "Enamel", merupakan jaringan yang berfungsi untuk
melindungi tulang gigi dengan zat yang sangat keras yang berada di
bagian paling luar gigi manusia. merupakan bagian gigi yang paling
keras. Enamel inilah yang melapisi mahkota gigi dan mempunyai ketebalan
yang bervariasi mulai bagian puncak mahkota dan akan semakin menipis
ketebalannya pada dasar mahkota, tepatnya pada perbatasan mahkota
dengan akar gigi. Warna email gigi pun sebenarnya tidak putih mutlak,
kebanyakan lebih mengarah keabu-abuan dan semi translusen. Kecuali pada
kondisi enamel yang abnormal seringkali menghasilkan warna yang
menyimpang dari warna normal enamel dan cenderung mengarah ke warna
yang lebih gelap. Semakin menuju ke bagian dalam dari enamel,
kekerasannya akan semakin berkurang. Bagian email ini pula yang menjadi
awal terjadinya lubang pada gigi, karena sifatnya mudah larut terhadap
asam, dan kelarutannya juga meningkat seiring dengan semakin dalamnya
lapisan enamel. Untuk itu kenapa kita sering mendengar anjuran untuk
sering menggosok gigi adalah agar kondisi enamel gigi kita bisa dicegah
dari kondisi asam seminimal mungkin.
5. Tulang
Dikenal juga dengan istilah "Dentin" yaitu tulang merupakan lapisan yang berada pada lapisan setelah email yang dibentuk dari zat kapur. Dentin juga merupakan bagian yang terluas dari struktur gigi, meliputi seluruh panjang gigi mulai dari mahkota hingga akar. Dentin pada mahkota gigi dentin dilapisi oleh enamel, sedangkan dentin pada akar gigi dilapisi oleh semen. Kalau kita amati, bagian ini memegang peranan yang sangat penting yaitu sebagai pelindung dari ruang pulpa. Jadi sebenarnya bagian inilah yang menjadi pertahanan kedua gigi kita setelah enamel.
Dikenal juga dengan istilah "Dentin" yaitu tulang merupakan lapisan yang berada pada lapisan setelah email yang dibentuk dari zat kapur. Dentin juga merupakan bagian yang terluas dari struktur gigi, meliputi seluruh panjang gigi mulai dari mahkota hingga akar. Dentin pada mahkota gigi dentin dilapisi oleh enamel, sedangkan dentin pada akar gigi dilapisi oleh semen. Kalau kita amati, bagian ini memegang peranan yang sangat penting yaitu sebagai pelindung dari ruang pulpa. Jadi sebenarnya bagian inilah yang menjadi pertahanan kedua gigi kita setelah enamel.
6. Rongga Gigi
Rongga gigi adalah rongga yang di dalamnya terdapat pembuluh darah kapiler dan serabut-serabut syaraf.
7. Semen
Dikenal juga dengan istilah "Sementum", merupakan bagian dari akar gigi yang berdampingan dan berbatasan langsung dengan bagian tulang rahang di mana gigi manusia tumbuh. Seperti halnya pada bagian email yang melapisi dentin, semen juga melapisi dentin namun untuk dentin pada bagian akar gigi. Sementum ini secara normal tidak tampak dari pandangan kita, namun tertutup oleh tulang dan dilapisi oleh gusi. Pada beberapa kondisi abnormal, sementum akan tampak.
Semua struktur jaringan keras gigi akan berintegrasi membentuk struktur yang lebih kuat. Bayangkan jaringan-jaringan keras ini melindungi struktur-struktur di bawah gigi bahkan struktur lain di sekitar gigi
8. Pulp
Adalah rongga yang di dalamnya terdapat pembuluh darah kapiler dan serabut-serabut saraf.
Dikenal juga dengan istilah "Sementum", merupakan bagian dari akar gigi yang berdampingan dan berbatasan langsung dengan bagian tulang rahang di mana gigi manusia tumbuh. Seperti halnya pada bagian email yang melapisi dentin, semen juga melapisi dentin namun untuk dentin pada bagian akar gigi. Sementum ini secara normal tidak tampak dari pandangan kita, namun tertutup oleh tulang dan dilapisi oleh gusi. Pada beberapa kondisi abnormal, sementum akan tampak.
Semua struktur jaringan keras gigi akan berintegrasi membentuk struktur yang lebih kuat. Bayangkan jaringan-jaringan keras ini melindungi struktur-struktur di bawah gigi bahkan struktur lain di sekitar gigi
8. Pulp
Adalah rongga yang di dalamnya terdapat pembuluh darah kapiler dan serabut-serabut saraf.
ilmu ilmu yang mempunyai hubungan yang erat dengan anatomi gigi antara lain :
1. ilmu pengawet gigi/konservasi
* ilmu penambalan gigi / operative dentistry
* ilmu perawatan saluran akar / endodontia
2. ilmu meratakan gigi
3. ilmu geligi tiruan / prothodontia
4. ilmu pencabutan gigi /exodontia
5. ilmu periodontia
6. ilmu teknologi gigi / dental teknologi
Langganan:
Postingan (Atom)

.jpg)