Selama ini perawat gigi menjadi mitra kerja dokter gigi. Baru-baru ini,
Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Permenkes (Peraturan menteri
Kesehatan) No 58 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat
Gigi sebagai perubahan dari ketentuan sebelumnya. Pada Permenkes
tersebut dilakukan penataan mengenai perawat gigi termasuk
kompetensinya.
Perawat gigi merupakan lulusan pendidikan perawat gigi yang
melakukan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut promotif,
preventif, dan kuratif sederhana yang diberikan kepada individu,
kelompok, dan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan derajat
kesehatan gigi dan mulut. Perawat Gigi adalah salah satu unsur pemberi
pelayanan kesehatan gigi di institusi pelayanan kesehatan seperti Rumah
Sakit, Puskesmas dan sarana kesehatan lainnya yang secara nyata telah
membaktikan dirinya di Indonesia sejak tahun 1953 yaitu pada kelulusan
pertama Sekolah Pengatur Rawat Gigi (SPRG). Kemudian pada 13 September
1996 berdiri Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI).
Saat ini terdapat berbagai jenis dan jenjang pendidikan perawat gigi yang meliputi:
a. Perawat Gigi lulusan SPRG;
b. Perawat Gigi lulusan D 3 Kesehatan Gigi atau Keperawatan Gigi; dan
c. Perawat Gigi lulusan D 4 Keperawatan Gigi (D 4 Perawat Gigi Pendidik / D 4 Keperawatan Gigi)
Kini SPRG sudah tidak ada lagi, namun muncul SMK (Sekolah Menengah
Kejuruan) kesehatan gigi yang antara lain meluluskan perawat gigi.
Selain itu telah terdapat pendidikan jenjang starta satu (S1)
keperawatan gigi.
PEKERJAAN PERAWAT GIGI
Berdasarkan Permenkes No 58 tahun 2012, perawat gigi dapat
menjalankan pekerjaan keperawatan gigi secara mandiri dan/atau bekerja
di fasilitas pelayanan kesehatan. Perawat gigi yang menjalankan
pekerjaan keperawatan gigi secara mandiri harus berpendidikan minimal D 3
Kesehatan Gigi atau Keperawatan Gigi.
Perawat Gigi memiliki kewenangan untuk melakukan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut meliputi:
a. upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut;
b. upaya pencegahan penyakit gigi;
c. tindakan medik dasar pada kasus penyakit gigi terbatas; dan
d. pelayanan higiene kesehatan gigi.
Perawat Gigi yang melakukan pekerjaannya secara mandiri hanya
memiliki kewenangan melakukan upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut
serta upaya pencegahan penyakit gigi.
Upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut yang merupakan kewenangan perawat gigi meliputi:
a. penyuluhan kesehatan gigi dan mulut kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat;
b. pelatihan kader; dan
c. penggunaan alat peraga gigi.
Upaya pencegahan penyakit gigi merupakan kewenangan perawat gigi meliputi:
a. pemeriksaan plak;
b. teknik sikat gigi yang baik;
c. pembersihan karang gigi;
d. pencegahan karies gigi dengan Uuor dengan teknik kumur-kumur dan pengolesan fluor pada gigi; dan
e. pengisian pit dan fissure gigi dengan bahan fissure sea/ant.
Tindakan medik dasar pada kasus penyakit gigi terbatas yang merupakan kewenangan perawat gigi meliputi:
a. tindakan kegawatdaruratan pada kasus gigi dan mulut sesuai dengan
standar pelayanan; dan
b. perawatan pasca tindakan yang hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan dari dokter gigi.
Pelayanan higiene kesehatan gigi yang merupakan kewenangan perawat gigi meliputi:
a. higiene petugas kesehatan gigi dan mulut;
b. sterilisasi alat-alat kesehatan gigi;
c. pemeliharaan alat-alat kesehatan gigi;
d. lingkungan kerja; dan
e. pencegahan infeksi silang.
Berdasarkan pelimpahan tindakan secara tertulis dari dokter gigi atau
penugasan Pemerintah sesuai kebutuhan, Perawat Gigi dapat melaksanakan
tindakan medik terbatas dalam bidang kedokteran gigi yang meliputi:
a. pencabutan gigi sulung dan gigi tetap satu akar dengan topikal atau infiltrasi anastesi; dan
b. penambalan gigi satu atau dua bidang dengan glass ionomer, bahan amalgam atau bahan lainnya.
Penugasan Pemerintah tersebut diberikan kepada Perawat Gigi yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
MENGUBAH KOMPETENSI
Permenkes No 58 tahun 2012 merupakan perubahan dari ketentuan
sebelumnya. Dengan diberlakukannya Permenkes No 58 tahun 2012,
dinyatakan tidak belaku lagi ketentuan mengenai perawat gigi sebelumnya
yaitu Keputusan Menteri Kesehatan No. 378/Menkes/SK/III/2007 tentang
Standar profesi Perawat Gigi. Pada Kepmenkes No. 378/Menkes/SK/III/2007
yang sudah dinyatakan tidak berlaku, kompetensi perawat gigi terdiri
atas:
1. Manajemen
2. Pengawasan Penularan Penyakit (Cross Infection Control)
3. Pemeliharaan dan Penggunaan Peralatan
4. Peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit gigi dan mulut
5. Perlindungan Khusus
6. Tindakan Asuhan Keperawatan di Klinik:
7. Rujukan
8. Peneliti
9. Hukum dan perundang - undangan
10. Asisten dokter gigi
11. Asisten Dokter Gigi Spesialis
12. Sikap
Pada Kepmenkes tersebut tindakan Asuhan Keperawatan di Klinik yang dapat dilakukan perawat gigi meliputi:
- Pencabutan gigi sulung dengan topikal anaesthesi dan infiltrasi anaesthesi.
- Pencabutan gigi tetap akar tunggal dengan infiltrasi anaesthesi.
- Preparasi kavitas dan penumpatan (gigi sulung dan gigi tetap pada satu/dua permukaan menggunakan amalgam, silikat,dsb).
- Preparasi kavitas dengan excavator dan penumpatan dengan ART.
- Pertolongan pertama (first aid/relief pain) trepanasi gigi gangraen dengan periapikal absces
Kemudian pada Kepmenkes No. 378/Menkes/SK/III/2007 terdapat bagian
yang mengundang kontroversi pro kontra yaitu mengenai kemampuan
tambahan bagi Perawat Gigi yang akan bekerja dengan tugas limpah yang
meliputi:
1. Pencabutan Gigi:
Mencabut gigi, drainase abscess dan perawatan infeksi dalam mulut.
Merawat komplikasi pasca operasi seperti dry socket dan pendarahan.
Anastesi lokal yang tepat dan secara efektif dan aman (baik blok maupun lokal).
Pencabutan gigi-gigi tetap dan gigi-gigi sulung.
2. Konservasi Gigi:
preparasi kavitas dan penumpatan gigi ( gigi sulung dan gigi tetap
pada semua kelas kavitas kecuali kelas IV menggunakan almagam, silikat,
dsb) menggunakan high speed atau low speed.
Dengan diberlakukannya Permenkes No 58 tahun 2012 maka kompetensi
maupun kemampuan tambahan bagi perawat gigi pada Kepmenkes No
378/Menkes/SK/III/2007 dinyatakan tidak berlaku lagi.
PERAWAT GIGI PADA KEDOKTERAN GIGI KELUARGA
Pada Pedoman penyelenggaraan Pelayanan Kedokteran Gigi Keluarga yang
dikeluarkan Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jendral
Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan Republik Indonesia (2006),
mengenai ruang lingkup pekerjaan perawat gigi meliputi:
a. Pelayanan darurat: mengurangi rasa sakit
b. Pelayanan pencegahan:
1. Topikal
2. Skaling supra gingiva
3. ART
4. Fissure sealant
5. Tumpatan 1 bidang untuk usia di bawah 15 tahun
6. Pendidikan kesehatan gigi dan konseling (kunjungan rumah)
7. Survei kesehatan gigi
c. Manajemen
1. Membuat POA (plan of Action) hasil survei/mentabulasi data
2. Resepsionis
3. Pencatatan rekam medik
4. Laporan evaluasI
d. Dental assistant
e. Sterilisasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar