Rabu, 18 September 2013

ANOMALI GIGI

pengertian :
 anomali gigi adalah penyimpangan dari bentuk normal akibat gangguan pada stadium pertumbuhan dan perkembangan.


Faktor penyebabnya yaitu:
1. Faktor Hereditas
2. Gangguan waktu pertumbuhan, perkembangan gigi
3. Gangguan Metabolisme

Anomali Gigi umumnya biasa terjadi
1. gigi permanan > gigi susu
2. Rahang atas > Rahang Bawah

ABNORMALITAS JUMLAH GIGI
1. Anodonsia
a.True Anadonsia
Suatu istilah yang di gunakan untuk menunjukkan ada tidaknya seluruh gigi permanen atau gigi susu disebabkan :
-Gagalnya benih gigi untuk berinisiasi
-Inisiasi berlangsung pada benih mengalami kehancuran


b. False Anadonsia
Suatu istilah yang digunakan untuk gigi secara klinik tidak tampak. Keadaan ini di sebabkab adanya gigi impaksi atau ankilosis yang gagal untuk erupsi sehingga tampak adanya ruang kosong pada lengkung gigi-gigi terdapat pada rahang tapi tidak erupsi, misalnya impaksi.




Urutan gigi geligi yang mengalami anodonsia
1. M3 (M3 RA> M3 RB)
2. I2 RA
3. P2 RB
4. I1 RA

2.ACCESSORY TEETH DAN SUPENUMERARY TEETH
Gigi mempunyai kecenderungan untuk membuat duplikatnya sendiri dan keadaan ini bersifat herediter.
a.Mesiodens
gig yang terletak diantara gigi I1 RA




b.Paramolar
Gigi yang erletak di antara gigi M dan P


c.Distomolar
Terletak di sebelah distal M3 RA

ABNORMALITAS UKURAN GIGI
1.Makrodonsia
a.Generalized Macrodonsia
Menunjukkan adanya gigi yang lebih besar dari normal pada seluruh gigi.
b.Makrodonsia Lokal
Menunjukkan adanya satu atau sekelompok gigi yang berukuran lebih besar dari normal dan sering terjadi pada M3 RB.


2.Mikrodonsia
a.Generalized Microdontia
Mikrodonsia yang menyeluruh suatu istilah yang digunakan untuk menunjukkan adanya seluruh gigi yang tampak lebih kecil dan normal.



b.Mikrodontia Lokal
Menunjukkan adanya suatu gigi yang berukurann lebih kecil dari normal pada mikrodonsia selain terjadi abnornalitas bentuk gigi seperti terjadi pada gigi I2 RA.


ABNORMALITAS BENTUK GIGI
1. Geminisasi
Menunjukkan adanya gigi dengan 2 mahkota yang berasal dari 1 organ email, namun saluran akarnya hanya satu. Kedua mahkota tersebut dipisahkan oleh celah.


2. Fusi
Anomaly ini terjadi karena adanya penyatuan 2 benih gigi, sehingga terbentuk gigi yang besar. Proses fusi melibatkan seluruh panjang gigi atau hanya pada daerah akar gigi saja, yang penyautannya terjadi pada daerah sementum dan dentin.


3. Taurodonsia
Anomali gigi yang berbentuk seperti gigi sapi. Terjadi pada M sulung permanen. Gigi mempunyai ukuran service oklusal yang lebih dari normal dengan akar pendek.


4. Dens Envaginatus
Suatu anomaly yang menunjukkan adanya protuberansia yang menyerupai tuberkel pada gigi premolar. Secara klinik tampak sebagai cusp tambahan. Protuberensia terletak diantara cusp bukal dan lingual gigi premolar.



5. Hutchinson’s Teeth
Anomali gigi insisivus yang terjadi pada sifilis congenital. Gigi akan berbentuk obeng tampak adanya cekungan pada tepi incisal.


6. Mulberry dan Pfluger Molar
Memperlihatkan adanya abnormalitas bentuk gigi pada M1 permanen. Permukaan oklusal gigi lebih sempit dibandingkan gigi normal dan mahkota gigi tampak seperti terkikis.


7. Talon Cusp
Biasanya di temukan pada bagian lingual atau palatal pada gigi insisivus permanen, letak cusp talon hamper memotong bagian pulpa gigi.


8. Mutiara Email
Menunjukkan adanya deposit jaringan email yang ektopik pada daerah akar gigi, yaitu pada daerah bifurkasi atau trifurkasi gigi molar terutama molar atas, biasa juga di temukan pada gigi berakar tunggal seperti premolar.

Senin, 09 September 2013

BAHAN SEMENTASI

Bahan sementasi dapat berfungsi sebagai :
1.Sub base
2.Base
3.Tumpatan Sementara
4.Tumpatan Tetap

Sub base dan base adalah bahan proteksi pulpa terhadap ransangan dari luar seperti termis,elektris dan chemis serta ransangan dari tumpatan tetap.
adapun sub base dapat meransang terbentuknya dentin sekunder.

Pada umumnya sub base berkontak langsung dengan atap pulpa kemudian baru di letakkan base, tetapi ada sub base yang sekaligus berfungsi sebagai base.

Syarat - syarat sub base dan base adalah :
1. Harus dapat mencegah kebocoran marginal
2. Tidak bereaksi dengan tumpatan yang digunakan
3. Jika sudah setting dapat di perbaiki tanpa rusak
4. Harus dapat mencegah thermal shock
5. Mencegah perembesan asam dari bahan tumpatan
6. Mencegah penetrasi Hg
7. Mempunyai kekuatan yang cukup,terutama bila digunakan tumpatan yang pengisiannya memerlukan tekanan yang cukup besar
8. Tidak boleh mengiritasi pulpa

Minggu, 02 Juni 2013

PERMENKES MENGGUBAH KOMPETENSI PERAWAT GIGI

Selama ini perawat gigi menjadi mitra kerja dokter gigi. Baru-baru ini, Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Permenkes (Peraturan menteri Kesehatan) No 58 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Gigi sebagai perubahan dari ketentuan sebelumnya. Pada Permenkes tersebut dilakukan penataan mengenai perawat gigi termasuk kompetensinya.
 Perawat gigi merupakan lulusan pendidikan perawat gigi  yang melakukan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut promotif, preventif, dan kuratif sederhana yang diberikan kepada individu, kelompok, dan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut. Perawat Gigi adalah salah satu unsur pemberi pelayanan kesehatan gigi di institusi pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan sarana kesehatan lainnya yang secara nyata telah membaktikan dirinya di Indonesia sejak tahun 1953 yaitu pada kelulusan pertama Sekolah Pengatur Rawat Gigi (SPRG). Kemudian pada 13 September 1996 berdiri Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI).
Saat ini terdapat berbagai jenis dan jenjang pendidikan perawat gigi yang meliputi:
a. Perawat Gigi lulusan SPRG;
b. Perawat Gigi lulusan D 3 Kesehatan Gigi atau Keperawatan Gigi; dan
c. Perawat Gigi lulusan D 4 Keperawatan Gigi (D 4 Perawat Gigi Pendidik / D 4 Keperawatan Gigi)
Kini SPRG sudah tidak ada lagi, namun muncul SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) kesehatan gigi yang antara lain meluluskan perawat gigi. Selain itu telah terdapat pendidikan jenjang starta satu (S1) keperawatan gigi.
 PEKERJAAN PERAWAT GIGI
Berdasarkan  Permenkes No 58 tahun 2012, perawat gigi dapat menjalankan pekerjaan keperawatan gigi secara mandiri dan/atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Perawat gigi yang menjalankan pekerjaan keperawatan gigi secara mandiri harus berpendidikan minimal D 3 Kesehatan Gigi atau Keperawatan Gigi.
 Perawat Gigi memiliki kewenangan untuk melakukan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut meliputi:
a. upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut;
b. upaya pencegahan penyakit gigi;
c. tindakan medik dasar pada kasus penyakit gigi terbatas; dan
d. pelayanan higiene kesehatan gigi.
Perawat Gigi yang melakukan pekerjaannya secara mandiri hanya memiliki kewenangan melakukan upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut serta upaya pencegahan penyakit gigi.

Upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut yang merupakan kewenangan perawat gigi meliputi:
a. penyuluhan kesehatan gigi dan mulut kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat;
b. pelatihan kader; dan
c. penggunaan alat peraga gigi.
 Upaya pencegahan penyakit gigi merupakan kewenangan perawat gigi meliputi:
a. pemeriksaan plak;
b. teknik sikat gigi yang baik;
c. pembersihan karang gigi;
d. pencegahan karies gigi dengan Uuor dengan teknik kumur-kumur dan pengolesan fluor pada gigi; dan
e. pengisian pit dan fissure gigi dengan bahan fissure sea/ant.
 Tindakan medik dasar pada kasus penyakit gigi terbatas yang merupakan kewenangan perawat gigi meliputi:
a. tindakan kegawatdaruratan pada kasus gigi dan mulut sesuai dengan
standar pelayanan; dan
b. perawatan pasca tindakan yang hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan dari dokter gigi.
 Pelayanan higiene kesehatan gigi yang merupakan kewenangan perawat gigi meliputi:
a. higiene petugas kesehatan gigi dan mulut;
b. sterilisasi alat-alat kesehatan gigi;
c. pemeliharaan alat-alat kesehatan gigi;
d. lingkungan kerja; dan
e. pencegahan infeksi silang.

Berdasarkan pelimpahan tindakan secara tertulis dari dokter gigi atau penugasan Pemerintah sesuai kebutuhan, Perawat Gigi dapat melaksanakan tindakan medik terbatas dalam bidang kedokteran gigi yang meliputi:
a. pencabutan gigi sulung dan gigi tetap satu akar dengan topikal atau infiltrasi anastesi; dan
b. penambalan gigi satu atau dua bidang dengan glass ionomer, bahan amalgam atau bahan lainnya.
Penugasan Pemerintah tersebut diberikan kepada Perawat Gigi yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.

MENGUBAH KOMPETENSI
Permenkes No 58 tahun 2012 merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya. Dengan diberlakukannya Permenkes No 58 tahun 2012, dinyatakan tidak belaku lagi ketentuan mengenai perawat gigi sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Kesehatan No. 378/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar profesi Perawat Gigi. Pada Kepmenkes No. 378/Menkes/SK/III/2007 yang sudah dinyatakan tidak berlaku, kompetensi perawat gigi terdiri atas:
1. Manajemen
2. Pengawasan Penularan Penyakit (Cross Infection Control)
3. Pemeliharaan dan Penggunaan Peralatan
4. Peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit gigi dan mulut
5. Perlindungan Khusus
6. Tindakan Asuhan Keperawatan di Klinik:
7. Rujukan
8. Peneliti
9. Hukum dan perundang - undangan
10. Asisten dokter gigi
11. Asisten Dokter Gigi Spesialis
12. Sikap
 Pada Kepmenkes tersebut  tindakan Asuhan Keperawatan di Klinik yang dapat dilakukan perawat gigi meliputi:
- Pencabutan gigi sulung dengan topikal anaesthesi dan infiltrasi anaesthesi.
- Pencabutan gigi tetap akar tunggal dengan infiltrasi anaesthesi.
- Preparasi kavitas dan penumpatan (gigi sulung dan gigi tetap pada satu/dua permukaan menggunakan amalgam, silikat,dsb).
- Preparasi kavitas dengan excavator dan penumpatan dengan ART.
- Pertolongan pertama (first aid/relief pain) trepanasi gigi gangraen dengan periapikal absces
 Kemudian pada Kepmenkes No. 378/Menkes/SK/III/2007 terdapat bagian yang mengundang kontroversi pro kontra  yaitu mengenai kemampuan tambahan bagi Perawat Gigi yang akan bekerja dengan tugas limpah yang meliputi:
1. Pencabutan Gigi:
Mencabut gigi, drainase abscess dan perawatan infeksi dalam mulut.
Merawat komplikasi pasca operasi seperti dry socket dan pendarahan.
Anastesi lokal yang tepat dan secara efektif dan aman (baik blok maupun lokal).
Pencabutan gigi-gigi tetap dan gigi-gigi sulung.
2. Konservasi Gigi:
preparasi kavitas dan penumpatan gigi ( gigi sulung dan gigi tetap pada semua kelas kavitas kecuali kelas IV menggunakan almagam, silikat, dsb) menggunakan high speed atau low speed.
Dengan diberlakukannya Permenkes No 58 tahun 2012 maka kompetensi maupun kemampuan tambahan bagi perawat gigi pada Kepmenkes No 378/Menkes/SK/III/2007 dinyatakan tidak berlaku lagi.
PERAWAT GIGI PADA KEDOKTERAN GIGI KELUARGA
Pada Pedoman penyelenggaraan Pelayanan Kedokteran Gigi Keluarga yang dikeluarkan Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jendral Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan Republik Indonesia (2006), mengenai ruang lingkup pekerjaan perawat gigi meliputi:
a. Pelayanan darurat: mengurangi rasa sakit
b. Pelayanan pencegahan:
      1. Topikal
      2. Skaling supra gingiva
      3. ART
      4. Fissure sealant
      5. Tumpatan 1 bidang untuk usia di bawah 15 tahun
      6. Pendidikan kesehatan gigi dan konseling (kunjungan rumah)
      7. Survei kesehatan gigi
c. Manajemen
      1. Membuat POA (plan of Action) hasil survei/mentabulasi data
      2. Resepsionis
      3. Pencatatan rekam medik
      4. Laporan evaluasI
d. Dental assistant
e. Sterilisasi

Selasa, 23 April 2013

anatomi gigi

anatomi gigi adalah ilmu yang mempelajari tentang susunan/struktur dan bentuk/konfigurasi gigi yang satu dengan yang lain dan hubungan antara gigi dengan jaringan sekitarnya.

 Struktur gigi pada manusia terbagi dalam dua bagian yaitu  bagian mahkota dan  bagian akar. Pada bagian mahkota merupakan bagian gigi yang terlihat dalam mulut, sedangkan pada bagian akar merupakan bagian yang tertanam di dalam tulang rahang. Gigi merupakan salah satu jaringan keras tubuh yang terdiri dari enamel/email, dentin dan sementum.
Menurut tugasnya, gigi termasuk bagian dari sistem pencernaan. Gigi tumbuh di dalam lesung pada rahang dan memiliki jaringan seperti pada tulang, tetapi gigi bukanlah bagian dari kerangka. Menurut perkembangannya, gigi lebih banyak persamaannya dengan kulit daripada dengan tulang.
Dalam pertumbuhannya, gigi mengalami dua fase pergantian. Diawali dari pertumbuhan gigi susu yang lengkap pada kisaran umur tiga tahun dengan jumlah 20 gigi, kemudian diganti dengan fase gigi tetap yang diawali pada kisaran umur 13 tahun keatas. Pertumbuhan gigi tetap ini menjadi lengkap setelah jumlah gigi menjadi 32 gigi, sekitar umur 17 sampai dengan  umur 21 tahun. Fase diantara awal fase gigi tetap sampai gigi tetap yang lengkap disebut fase gigi campuran, yaitu antara umur 13 sampai dengan umur 17 tahun.




Pada bagian gigi manusia terstruktur / tersusun atas :
1. Mahkota
Merupakan bagian yang menonjol dari rahang 
2. Leher
Merupakan bagian yang terletak antara mahkota dengan bagian akar gigi
3. Akar
Merupakan bagian yang tertanam di dalam rahang 
4. Email
Dikenal juga dengan istilah "Enamel", merupakan jaringan yang berfungsi untuk melindungi tulang gigi dengan zat yang sangat keras yang berada di bagian paling luar gigi manusia. merupakan bagian gigi yang paling keras. Enamel inilah yang melapisi mahkota gigi dan mempunyai ketebalan yang bervariasi mulai bagian puncak mahkota dan akan semakin menipis ketebalannya pada dasar mahkota, tepatnya pada perbatasan mahkota dengan akar gigi. Warna email gigi pun sebenarnya tidak putih mutlak, kebanyakan lebih mengarah keabu-abuan dan semi translusen. Kecuali pada kondisi enamel yang abnormal seringkali menghasilkan warna yang menyimpang dari warna normal enamel dan cenderung mengarah ke warna yang lebih gelap. Semakin menuju ke bagian dalam dari enamel, kekerasannya akan semakin berkurang. Bagian email ini pula yang menjadi awal terjadinya lubang pada gigi, karena sifatnya mudah larut terhadap asam, dan kelarutannya juga meningkat seiring dengan semakin dalamnya lapisan enamel. Untuk itu kenapa kita sering mendengar anjuran untuk sering menggosok gigi adalah agar kondisi enamel gigi kita bisa dicegah dari kondisi asam seminimal mungkin.
5. Tulang
Dikenal juga dengan istilah "Dentin" yaitu tulang merupakan lapisan yang berada pada lapisan setelah email yang dibentuk dari zat kapur. Dentin juga merupakan bagian yang terluas dari struktur gigi, meliputi seluruh panjang gigi mulai dari mahkota hingga akar. Dentin pada mahkota gigi dentin dilapisi oleh enamel, sedangkan dentin pada akar gigi dilapisi oleh semen. Kalau kita amati, bagian ini memegang peranan yang sangat penting yaitu sebagai pelindung dari ruang pulpa. Jadi sebenarnya bagian inilah yang menjadi pertahanan kedua gigi kita setelah enamel.
6. Rongga Gigi
Rongga gigi adalah rongga yang di dalamnya terdapat pembuluh darah kapiler dan serabut-serabut syaraf.
7. Semen
Dikenal juga dengan istilah "Sementum", merupakan bagian dari akar gigi yang berdampingan dan berbatasan langsung dengan bagian tulang rahang di mana gigi manusia tumbuh. Seperti halnya pada bagian email yang melapisi dentin, semen juga melapisi dentin namun untuk dentin pada bagian akar gigi. Sementum ini secara normal tidak tampak dari pandangan kita, namun tertutup oleh tulang dan dilapisi oleh gusi. Pada beberapa kondisi abnormal, sementum akan tampak.
Semua struktur jaringan keras gigi akan berintegrasi membentuk struktur yang lebih kuat. Bayangkan jaringan-jaringan keras ini melindungi struktur-struktur di bawah gigi bahkan struktur  lain di sekitar gigi
8. Pulp
Adalah rongga yang di dalamnya terdapat pembuluh darah kapiler dan serabut-serabut saraf.


ilmu ilmu yang mempunyai hubungan yang erat dengan anatomi gigi antara lain :
1. ilmu pengawet gigi/konservasi
     * ilmu penambalan gigi / operative dentistry
      * ilmu perawatan saluran akar / endodontia
2. ilmu meratakan gigi
3. ilmu geligi tiruan / prothodontia
4. ilmu pencabutan gigi /exodontia
5. ilmu periodontia
6. ilmu teknologi gigi / dental teknologi